Assalamualaikum wa rohmatullahi wa barokatuh
Alhamdulillahi robbil 'alamin wa bihi nasta'in 'ala umuri dunya wad din. ama ba'du,,,
SUAMI ISTRI BERSENTUHAN, APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?
Tentang masalah laki-laki menyentuh perempuan apakah membatalkan wudhu’ terdapat 3 pendapat Ulama tentang hal ini:
1. Membatalkan wudhu’. Ini merupakan pendapat Imam Syâfi’i dan Ibnu Hazm. Juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
2. Membatalkan wudhu’ jika dgn syahwat. Ini merupakan pendapat Imam Mâlik rahimahullah dan Imam Ahmad rahimahullah di dalam riwayat yang masyhur.
3. Tidak membatalkan wudhu’. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanîfah rahimahullah dan muridnya, yaitu Muhammad bin Hasan asy-Syaibâ Juga pendapat Ibnu ‘Abbâs, Thâwûs, Hasan Bashri, ‘Athâ’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga inilah yang rajih (kuat).
Adapun ulama yg mengatakan bahwasanya hal tersebut membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dgn firman Allah:
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Qs. 5: 6)
4. Ibnu Mas’ûd dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhma mengatakan bahwa makna ‘menyentuh wanita’ di sini adalah menyentuh kulit, bukan jimak. (Riwayat at-Thabari, 1/502). Dan ternyata yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu.Inilah di antara dalilnya:
5. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia berkata, “Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang sedang shalat), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR al-Bukhâri, no. 382)
6. Demikian juga hadits berikut:
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya, dan beliau tidak berwudhu’ (lagi). (HR Abu Dâwud, no. 178
Semoga bermanfaat,
Jangan lupa Share
Wassalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh
Sumber : ig @semangatmenikah
Rewrite : Muslim Kreatif
Tags
Fiqih