---__**Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan**__---
Apakah Darah Yang Keluar Dari Tubuh Seorang Yang Berpuasa Bisa Membatalkan Puasa?
-Syaikh Muhammad Ash-Sholih al-Utsaimin –rohimahullah- ditanya meengenai keluarnya darah dari tubuh seorang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa?
Beliau Menjawab :
Keluar darah dari gusi tidak membatalkan puasa selama berusaha tidak menelannya semampunya, karena keluarnya darah di luar kemampuan manusia tidak termasuk yang membatalkan puasa dan tidak pula wajib mengqadha.
Begitu pula mimisan dan berusaha tidak menelannya tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mengqadha.
-Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa ditanya : Ketika sedang berpuasa bulan Ramadhan saya mengalami mimisan kemudian sebagian darah ada yang masuk ke dalam tubuhku. Apakah puasa saya batal ?
Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa menjawab :
Keluarnya darah karena mimisan itu tidak membatalkan puasa, karena itu terjadi bukan karena keinginan anda. Tetapi jika anda sengaja menelan darah itu, anda wajib qadha, jika ketika menelannya anda jika ingat sedang berpuasa.
Hanya kepada Allah kita memohon taufiq, sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
- Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa ditanya : Bagaimana hukumnya keluar darah deras ketika puasa?
Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa menjawab :
Darah dari seseorang karena tidak disengaja tidak membatalkan puasa, puasanya tetap sah.
Hanya kepada Allah kita memohon taufiq, sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
- Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa ditanya : Seseorang ketika puasa pada bulan Ramadhan setelah sholat dzuhur tiba-tiba keluar darah dari hidung dan mulutnya. Meskipun demikian, ia tidak membatalkan puasanya dan meneruskan puasanya hari itu. Bagaimana hukumnya?
Apakah ia harus maengqadha puasanya hari itu padahal itu telah terjadi beberapa tahun yang lalu, dan sampai sekarang beliau mengqadhanya?
Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa menjawab :
Keluarnya darah dari mulut dan hidung secara tiba-tiba itu tidak membatalkan puasa selama anda tetap menahan hal-hal yang membatalkan puasa hingga terbenam matahari, baik banyak atau sedikit, puasa anda tetap sah dan tidak wajib qadha.
Hanya kepada Allah kita memohon taufiq, sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Wallahu a’lam,,,
Sumber : Kitab “Ensiklopedi Fatwa Muslim”
Oleh : Syaikh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Al Maqshud
Tags
Fiqih