Apakah Pengambilan Darah Itu Membatalkan Puasa?





__---**Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan**---__

Apakah Pengambilan Darah Itu Membatalkan Puasa?

-Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa ditanya : Seserorang terpaksa harus ke rumah sakit ketika puasa Ramadhan dan diambil darah. Apakah hal ini membatalkan puasa?

Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa menjawab :

Jika darah yang diambil itu sedikit seperti biasanya tidak wajib diqadha, tetapi jika melebihi kebiasaan maka ia harus mengqadha untuk menghindari perbedaan ulam’ menjaga yang lebih selamat, serta agar terlepas dari beban syari’at.

Hanya kepada Allah kita mohon taufiq, sholawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat.

-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz-hafizhahullah- ditanya : Bagaimana hukum seseorang yang diambil darahnya ketika puasa pada bulan Ramadhan yang tujuannya untuk memeriksa tangan kanannya, kadar darah yang diambilnya sebanyak satu kantong plastic ukuran sedang?

Beliau Menjawab :

Pemeriksaan seperti ini tidak merusak puasanya tetapi dimaafkan, kareana hal ini merupakan keperluan yang harus, dan bukan termasuk jenis yang membatalkan puasa.

-Syaikh Muhammad ash-Shalih al-Utsaimin –hafizhahullah- ditanya : Mengenai seseorang yang diambil darahnya karena suatu tujuan?

Beliau Menjawab :

Jika seseorang diambil sedikit darah dan tidak menyebabkan kelemahan pada fisik, baik tujuannya untuk cek darah, pemeriksaan penyakit, atau donor bagi yang memerlukan, maka puasanya tidak batal.

Tetapi jika darah yang diambil adalah dalam jumlah besar yang menyebabkan tubuh lemah, maka hukumnya membatalkan puasa, ini diqiyaskan bekam yang disinyalir dalam Sunnah membatalkan puasa.

-Syaikh Muhammad ash-Shalih al-Utsaimin –hafizhahullah- ditanya : Bagaimana hokum periksa darah dan donor darah bagi yang sedang puasa?

Beliau Menjawab :

Periksa darah bagi yang sedang puasa itu tidak apa-apa, yaitu mengambil contoh darah untuk diperiksa, hal ini diperbolehkan.

Adapun donor darah biasanya keluar dalam jumlah yang banyak, hukumnya sama dengan bekam. Maka bagi yang sedang puasa tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darahnya kecuali dalam kondisi yang darurat, maka diperbolehkan.

Misalnya klaim dokter bahwa seseorang jika tidak ditransfusi darahnya sekarang akan mengalami kematian tetapi hanya mendapatkan dari orang yang sedang puasa dan harus ditransfusi darahnya sekarang, maka tidak apa-apa bagi yang puasa untuk mendonorkan darahnya. Setelah itu ia tidak meneruskan puasanya, karena ia berbuka disebabkan kondisi darurat seperti menyelamatkan orang yang kebakaran atau tenggelam.

Wallahu a’lam,,,,

Sumber : Kitab “Ensiklopedi Fatwa Ramadhan”
Oleh : Syaikh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Al Maqshud


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama