Apa Hukum Berbekam Pada Bulan Ramadhan Dan yang Membekamnya?




__---**Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan**---__

Hukum Bekam dan Pengambilan Darah Orang yang Sedang Puasa

-Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa ditanya : “Apakah orang yang membekam dan yang dibekam pada bulan Ramadhan batal puasanya? Apakah keduannya wajib mengqadha puasanya atau apa yang harus mereka lakukan? Mohon jawabannya,,,

Lembaga penelitian ilmiah dan fatwa menjawab :

Yang membekam dan yang dibekam itu batal puasanya,wajib meneruskan puasanya hari itu dan mengqadha, sebagaimana sabda Rosulullah Sholallahu ‘alaihi wa salam,
“Orang yang membekam dan yang dibekam itu batal puasanya”

Hanya kepada Allah kita mohon taufiq, sholawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat.

-Yang terhormat Syaikh Muhammad ash-Shalih al-Utsaimin –hafizhahullah- ditanya : “Bagaimana kita menselaraskan sabda Rosulullah Sholallahu ‘alaihi wa salam,
“Orang yang membekam dan yang dibekam itu batal puasanya,” serta hadits : “Bahwasanya Rosulullah Sholallahu ‘alaihi wa salam melakukan bekam ketika puasa.” ?

-Beliau menjawab :

Ya, kita menselaraskan kedua hadits itu, karena hadits berbekamnya Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salam, ketika puasa tidak diketahui apakah sebelum atau sesudah hadits, “Orang yang membekam dan yang dibekam itu batal puasanya”

Jika tidak diketahui sebelum atau sesudahnya, maka manakah hokum dasarnya, apakah hadits : “Orang yang membekam dan yang dibekam itu batal puasanya” atau hadits “Orang yang membekam dan yang dibekam itu batal puasanya,” ?
Kita katakana : Jika kita tidak mengetahui mana yang awal dan mana yang akhir maka kita mengambil teks yang sesuai dengan hukum asalnya, karena teks yang sesuai dengan hukum asal tidak terdapat makna yang baru. Kemudian, apakah asalnya bekam itu membatalkan puasa, kemudian Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salam, melakukannya sebelum turun hokum bahwa bekam itu termasuk yang membatalkan puasa, ini yang pertama.

Kedua, apakah Rosulullah Sholallahu ‘alaihi wa salam, ini melakukannya ketika puasa sunnah atau wajib? Kita tidak mengetahui apakah puasa wajib atau sunnah. Jika puasa sunnah, siapa saja boleh membatalkannya? Bekam Rosulullah Sholallahu ‘alaihi wa salam ini tidak menunjukkan bahwa bekam itu tidak membatalkan puasa karena kemungkinan beliau puasa sunnah, dan kita tidak bisa mengklaim bahwa hadits Ibnu Abbas adalah menghapuskannya, karena syarat nasakh itu harus diketahui awal atau akhir kedua riwayat itu.

Jika kita tidak mengetahui awal dan akhir keduanya, maka tidak bisa dikatakan bahwa salah satu dalil menghapuskan yang lain. Masalah nasakh bukan perkara yang ringan, artinya dalam membatalkan suatu dalil syarat dengan dalil lain, kita harus memastikan mana yang awal dan mana yang akhir dari kedua dalil itu.

Baca Juga :


Akan tetapi,,,

-Syaikh Muhammad ash-Shalih al-Utsaimin –hafizhahullah- ditanya : Bagaimana hokum periksa darah dan donor darah bagi yang sedang puasa?

Beliau Menjawab :

Periksa darah bagi yang sedang puasa itu tidak apa-apa, yaitu mengambil contoh darah untuk diperiksa, hal ini diperbolehkan.

Adapun donor darah biasanya keluar dalam jumlah yang banyak, hukumnya sama dengan bekam. Maka bagi yang sedang puasa tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darahnya kecuali dalam kondisi yang darurat, maka diperbolehkan.

Misalnya klaim dokter bahwa seseorang jika tidak ditransfusi darahnya sekarang akan mengalami kematian tetapi hanya mendapatkan dari orang yang sedang puasa dan harus ditransfusi darahnya sekarang, maka tidak apa-apa bagi yang puasa untuk mendonorkan darahnya. Setelah itu ia tidak meneruskan puasanya, karena ia berbuka disebabkan kondisi darurat seperti menyelamatkan orang yang kebakaran atau tenggelam.

Wallahu a’lam,,,,

Sumber : Kitab “Ensiklopedi Fatwa Ramadhan”
Oleh : Syaikh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Al Maqshud

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama