Membersihkan, Menambal, atau Mencabut Gigi Apakah Membatalkan Puasa?




__**Tanya Jawab Seputar Ramadhan**__

Membersihkan, Menambal, atau Mencabut Gigi Apakah Membatalkan Puasa?

-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz –hafizhahullah- ditanya : Seseorang yang sakit gigi, yang melakukan pembersihan, penambalan atau pencabutan, kemudian dokter memberikan suntikan bius pada gusi, apakah berpengaruh pada puasanya?

Beliau menjawab :

Masalah dalam pertanyaan ini tidak membatalkan puasa, hukumnya dimaafkan, tetapi tetap harus menjaga agar tidak tertelan baik obatnya atau darahnya. Begitu pula suntikan tersebut tidak memebatalkan puasa karena tidak termasuk ketegori makan dan minum, hokum asal puasanya tetap sah.

-Syaikh Muhammad as-Shalih al-Utsaimin –hafidzahullah- ditanya tentang sesuatu yang menyebabkan keluarnya darah, seperti mencabut gigi misalnya?


Baca Juga :

(1) Apakah Seorang yang Berpuasa Ramadhan Membutuhkan Niat Setiap Harinya?
(2) Apakah Darah Yang Keluar Dari Tubuh Seorang Yang Berpuasa Bisa Membatalkan Puasa?
(3) Apakah Pengambilan Darah Itu Membatalkan Puasa?


Beliau menjawab :

Tidak apa-apa melakukannya, karena tujuannya bukan untuk mengeluarkan darah, tetapi mencabut gigi dan keluar  darah, dan biasanya darah yang keluar juga sedikit, tidak seperti bekam.

Wallahu A’lam,,,

Sumber : Kitab “Ensiklopedi Fatwa Ramadhan”
Oleh : Syaikh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Al Maqshud

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama