__**Tanya Jawab Seputar Ramadhan**__
Hukum Sikat Gigi Menggunakan Pasta Gigi Ketika Puasa?
-Syaikh Muhammad Shalih bin Utsaimin –hafidzohullah- dittany : Menggunakan pasta gigi bagi yang sedang berpuasa itu apakah makruh? Apakah dapat disamakan dengan siwak?
Beliau Menjawab :
Siwak itu hukumnya sunnah baik pada pagi hari atau sore. Saya tidak mendapatkan dalil yang kuat pendapat yang memakruhkannya bagi yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari, karena dalil perintah siwak itu bersifat umum, tidak ada penjelasan mengenai hal itu.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Amir bin Rabi’ah r.a ia berkata : “Saya sering -tidak lagi teringat berapa kali- melihat Rosulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Salam bersiwak ketika sedang puasa.” Tetapi hadits ini disebutkan secara mu’allaq dengan redaksi yang tidak kuat.
Oleh karena itu siwak bagi yang sedang puasa itu hukumnya sunnah sebagaimana jugasunnha bagi yang tidak puasa. Adapun gosok gigi dengan menggunakan pasta ada dua kemungkinan.
Pertama : Jika pastanya sangat kuat sampai ke lembung sulit memastikannya, jenis ini dilarag tidak boleh karena dapat membatalkan puasa, sesuatu yang menyebabkan pada perbuatan yang dilarang hukumnya haram. Sebagaimana hadits Laqith bin Shabrah bahwa Nabi Rosulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Salam bersabda : “Sempurnakanlah dalam menghirup air wudhu, kecuali jika kamu sednag puasa.”
Rosulullah Rosulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Salam tidak membolehkan menghirup air wudhu ketika puasa, karena kemungkinan air akan masuk ke dalam kerongkongannya dan membatalkan puasa.
Oleh karena itu, kami simpulkan jika gosok gigi yang menggunakan sikat dan pasta gigi yang kuat yang kemungkinan besar masuk pada perutnya hukumnya tidak boleh.
Kedua : Jika tidak sekuat itu, kemungkinan dapat menjaganya hukumnya boleh. Karena sesuatu yang masih dalam mulut hukumnya belum masuk ke dalam perut. Oleh karena itu berkumur itu tidak membatalkan puasa, seandainya mulut itu dihukumi sesuatu yang masuk ke dalam perut pasti dilarang.
Wallahu a’lam,,,
Sumber : Kitab “Ensiklopedi Fatwa Ramadhan”
Oleh : Syaikh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Al Maqshud
Tags
Fiqih